PENANGANAN KEBERATAN
- Proses kegiatan penanganan keberatan diawali dengan penerimaan keberatan tertulis oleh Tim Sekretariat PPID.
- Setelah menerima keberatan, Tim Sekretariat PPID memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan keberatan.
- Apabila pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka:
- PPID akan memberikan klarifikasi kepada pemohon informasi bahwa keberatan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat administrasi;
- Apabila pengajuan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka keberatan akan diproses dengan melakukan pembahasan serta penyusunan konsep tanggapan/jawaban dengan melibatkan pihak terkait.
- Atasan langsung PPID adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Atasan PPID dapat melimpahkan wewenang untuk memberikan tanggapan/jawaban keberatan kepada Sekretaris Jenderal berdasarkan Keputusan Pelimpahan Wewenang.
- Dalam penanganan keberatan, PPID/Wakil PPID I/Wakil PPID II melibatkan Kepala Biro Hukum, Tim Sekretariat, Kepala Bagian Hukum dan Unit Hukum Unit Organisasi, serta Pimpinan Unit Kerja yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.
- Para pihak tersebut akan menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan penanganan tanggapan keberatan dari pemohon informasi serta menyusun draf tanggapan atas keberatan.
- Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat.