MEDIA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon dapat menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai berikut:
- e-PPID (online)
- Surat
- Telephon
- SMS Center
- Datang langsung ke Ruang Pelayanan Informasi Publik
Pemohon dapat menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai berikut: